ARTI PERSEKUSI DAN CARA MENGHINDARINYA
Istilah persekusi sering saya lihat baik di televisi maupun di media social. Sepintas saya pikir mirip dengan istilah istilah hukum yang lain, misal grasi,amnesti dan paling mirip huruf-hurufnya adalah eksekusi.
“Mulutmu adalah harimaumu”
mungkin kurang cocok untuk masalah ini, ganti saja
“postingan statusmu adalah harimaumu”(harimau-harimaumu)
Berita yang beredar cukup lama adalah adanya persekusi pada PMA yang berusia 15 tahun oleh sekelompok orang akibat upload status dari PMA di media social yang menyinggung idolannya kelompok tersebut. Walaupun ada sekitar 54 kasus persekusi yang ada, seperti yang dialami dr Fiera Lovita di Solok yang didatangi sekelompok orang yang mengintimidasinya. Awalnya kelompok tersebut tidak mengaku dan akhirnya mengaku juga.
Lihat fotonya saja sudah ngeri, bayangkan anda di posisi PMA terus tiba tiba anda didatangi sekelompok orang tidak dikenal. Coba bayangin juga misal anak anda yang diperlakukan seperti PMA tersebut, pakai acara main tangan juga. Bayangkan anda sendiri ketika menginjak usia seumur PMA, apa yang anda lakukan dahulu dalam keseharian.
Saya yakin pada usia tersebut tidak banyak anak yang aktif di organisasi sekolah, misal OSIS, pramuka, UKS, organisasi yang lainnya. Dari bahasanya chatnya PMA terlihat seperti anak anak sekolah pada umumnya, terdengar arogan,menentang, mau menang, tanpa pikir panjang. Ni potongan sebagian posting dari PMA ?
OKe, kembali ke pokok pembahasan.
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ), “persekusi” (pér-se-ku-si) adalah kata kerja yang artinya pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Melihat arti pemburuan saya membayangkan seseorang yang keberadaannya dicari kemanapun dia berada. Mau diapain dia ? disakiti……dipersusah…..ditumpas. Peristiwa pada PMA oleh LSM disebut sebagai kasus persekusi. Kenapa ?
Merujuk dari eksiklopedia hukum terbitan NOLO; Deskripsi jenis-jenis kekerasan yang termasuk persekusi. Di antaranya, adalah di bawah ini:
- Kekerasan fisik: Termasuk pemukulan, pemborgolan, pengikatan anggota tubuh, penyetruman, pemeriksaan tubuh secara paksa, atau jenis kekerasan lain, baik menimbulkan luka serius ataupun tidak,(PMA dipukul )
- Penyiksaan: Termasuk perkosaan (amit-amiit) hingga penindasan mental,
- Ancaman: Terutama, bila ancamannya serius atau sampai menimbulkan gangguan psikologis,(kalau tidak hapus postingan kamu, kamu akan ku……?)
- Penahanan tanpa dasar hukum: Contohnya, dilarang pergi dari suatu tempat tanpa persetujuan hakim atau campur tangan pihak berwajib,(dibawa menuju ke sebuah meja)
- Pelanggaran HAM: Termasuk membunuh dan memperbudak,
- Diskriminasi: Misalnya, ngelarang warga keturunan tertentu untuk dapet pekerjaan tertentu,
- Gangguan psikologis: Termasuk, intimidasi dan tindakan lain yang mengganggu mental seseorang.(ini yang paling ngeri kalo untuk anak seumuran PMA)
Kita perlu lihat juga alasan mereka melakukan persekusi pada PMA, menurut mereka polisi tidak tegas dalam melakukan tugasnya ( secara sekarang di berita polisi dan hakim tidak terkecuali masuk penjara juga ). Ketika mereka melapor, polisi tidak langsung menindak pelaku posting posting yang menghina pak R idola mereka. Giliran pak A lapor maka pak R dijadikan tersangka.
Alasan ini sebenarnya tidak bisa dijadikan dasar yang tepat. Masa’ penghinaan pak R sang idola dibalas pada anak umur 15 tahun. Jelas jelas terjadi ketimpangan yang cukup jauh. Walaupun postingan PMA juga sebenarnya salah, banyak cara untuk menyadarkan PMA dari kekeliruannya itu. Paling penting yang lapor pak polisi dulu lah, bukan langsung ditindak main hakim ramai-ramai.
Bagaimana anda supaya tidak menjadi korban dan lebih bijak dalam ber media sosial ? Anda sebaiknya mengikuti saran berikut ini :
- Kita tahu batasan hak dan kewajiban "Aturan itu buat oleh pemerintah bukan untuk jadi bahan iseng, jadi sebaiknya perhatikan undang-undangnya. Sebenarnya ada hak dan ada kewajiban. Seharusnya pengguna sadar hal itu," kata Semuel. (Dirjen Aplikasi Informatika). "Intinya, mengimbau agar pengguna lebih santun di medsos. Perlu kesadaran dan pengetahuan untuk memanfaatkan digital," imbuhnya.
- Hampir sama juga Menurut Heri ( pengamat ICT) "Kita memang memiliki hak berbicara dan hak berekspresi, tapi ada aturan yang juga harus diperhatikan karena menyangkut hak asasi orang lain," kata Heru. "Tulis hal yang positif, kalau menyangkut orang lain jangan membawa SARA atau memfitnah orang lain. Agar aman, gunakan nama singkatan atau alias untuk orang lain yang dirasa memang perlu dibahas," tutupnya.
- Bergabunglah dengan komunitas komunitas yang bisa mengembangkan minat dan bakat anda, kegiatan soial kalian akan lebih terasa dampaknya. Ada istilah media social itu mendekatkan yang jauh,menjauhkan yang deket. Bahkan saya pernah lihat video di hp keponakan saya, ada anak kecil yang bercita-cita menjadi smartphone.
Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengatakan, siapa pun yang menjadi korban Persekusi dapat meminta perlindungan dan bantuan hukum melalui nomor 081286938292 atau Email ke antipersekusi@gmail.com.
Jadi intinya,berpikirlah dengan matang sebelum bertindak. Hidup tidak sendiri tetapi masih banyak orang di sekitar kita. Dapatkanlah hak asasi anda dengan menghormati hak asasi orang lain. Yang terpenting anda jadi tahu arti persekusi.